Bisnis

Asosiasi Kades Temui DPR Minta Perpanjangan Jabatan dan Hapus Pilkades

JAKARTA — Gelombang aspirasi dari pemerintahan tingkat tapak kembali mengemuka di Kompleks Parlemen, Senayan. Sejumlah pengurus dan perwakilan asosiasi kep

Asosiasi Kades Temui DPR Minta Perpanjangan Jabatan dan Hapus Pilkades

JAKARTA — Gelombang aspirasi dari pemerintahan tingkat tapak kembali mengemuka di Kompleks Parlemen, Senayan. Sejumlah pengurus dan perwakilan asosiasi kepala desa menggelar pertemuan resmi dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam pertemuan strategis tersebut, para kepala desa menyampaikan beberapa tuntutan krusial, mulai dari perpanjangan masa jabatan kepala desa, penghapusan sistem Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara langsung, hingga desakan agar Penjabat (Pj) kepala desa ditunjuk dari internal aparatur desa setempat.

Langkah para kepala desa ini menandai babak baru dalam perdebatan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Mereka menilai bahwa mekanisme kompetisi politik elektoral di tingkat desa selama ini kerap memicu pembelahan sosial yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, konsolidasi politik ke DPR dipandang sebagai jalur konstitusional untuk merevisi kerangka hukum yang mengatur tata kelola desa.

Kronologi Pertemuan dan Tuntutan Utama Kades

Pertemuan yang berlangsung hangat di Gedung DPR RI tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan DPR. Berdasarkan keterangan resmi organisasi kepala desa, terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus desakan mereka kepada lembaga legislatif:

  1. Perpanjangan Masa Jabatan: Mengusulkan penambahan durasi masa jabatan kepala desa agar stabilitas pembangunan dan program kerja di tingkat desa dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa terganggu polarisasi politik lokal.
  2. Penghapusan Sistem Pilkades Langsung: Meminta agar pemilihan kepala desa secara langsung dievaluasi total atau dihapus, dengan pertimbangan tingginya biaya politik serta potensi konflik horizontal antarwarga.
  3. Penunjukan Pj Kepala Desa dari Internal: Mengusulkan agar Penjabat (Pj) kepala desa saat terjadi kekosongan masa jabatan diambil dari aparatur desa setempat, bukan dari aparatur sipil negara (ASN) birokrasi pemerintah daerah.
"Kami merasakan secara langsung bagaimana dampak benturan sosial pasca-Pilkades yang sering kali membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk rekonsiliasi. Kami membutuhkan kepastian regulasi agar tata kelola desa berfokus pada pembangunan, bukan konflik politik," ungkap salah satu perwakilan asosiasi kepala desa di Senayan.

Analisis Perbandingan Skema Hukum Desa

Usulan perubahan regulasi yang dibawa oleh asosiasi kepala desa membawa implikasi signifikan terhadap revisi kerangka hukum UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut perbandingan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan usulan baru yang diajukan:

Aspek Regulasi Ketentuan Saat Ini (UU Desa) Usulan Asosiasi Kades
Masa Jabatan 6 hingga 8 Tahun per periode Penambahan masa jabatan dan evaluasi batas periode
Mekanisme Pengisian Pilkades langsung oleh warga desa Penghapusan Pilkades / Sistem Musyawarah Desa
Penunjukan Pj Kades Berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab/Pemkot Wajib berasal dari Perangkat / Aparatur Desa lokal

Respon DPR dan Implikasi Demokrasi Desa

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik kedatangan para kepala desa dan menyatakan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan akan ditampung serta ditelaah oleh komisi terkait maupun Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. DPR berkomitmen untuk melihat tuntutan ini dari perspektif kebaikan bersama tanpa mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Namun, pengamat politik dan hukum tata negara memberikan catatan kritis terhadap usulan tersebut. Analis kebijakan publik mengingatkan bahwa, "Peningkatan masa jabatan dan penghapusan Pilkades secara langsung berpotensi menggerus hak partisipasi warga desa serta memperlemah akuntabilitas publik. Jika tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang ketat dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), langkah ini berisiko memicu oligarki di tingkat lokal."

Hingga kini, proses pembahasan regulasi desa terus berjalan dinamis di DPR. Publik dan pemangku kepentingan berharap pembuat undang-undang dapat mengambil keputusan yang berimbang antara menciptakan stabilitas politik desa dan tetap menjaga nilai-nilai demokrasi di tingkat tapak.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS olivia-hartono

Reporter Sepak Bola. Fokus pada Liga 1, Timnas, dan sepak bola Asia Tenggara.

Comments (0)

User