Politik

Sengketa Pilgub Jambi di MK Diputuskan 22 Maret, CE Atau Haris Jadi Gubernur?


BERITA POLITIK – Sebentar lagi, tampaknya siapa yang bakal menduduki tahta tertinggi di Provinsi Jambi, bakal menemukan titik terang. Pasalnya, sengketa Pilgub Jambi di MK bakal di putuskan pada 22 Maret mendatang.

Tentu putusan atas sengketa Pilgub Jambi di MK ini, bakal menjadi kabar baik bagi masyarakat di Provinsi Jambi. Betapa tidak, hal ini sangat ditunggu-tunggu, karena masyarakat ingin tahu siapa yang bakal jadi gubernur mereka nanti.

Lalu siapa yang bakal jadi Gubernur Jambi nanti? Cek Endra (CE), atau Al Haris.

Baca juga : Putusan MK di Pilgub Jambi Bakal PSU 279 TPS, Ini Kata Timses

Seperti di ketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang putusan 32 gugatan Pilkada, yang masuk tahap pembuktian.

Berdasarkan jadwal di laman MK, sidang putusan akan di gelar pada 18, 19, dan 22 Maret.

Tercatat sebanyak 10 gugatan Pilkada, akan di bacakan putusannya pada 18 Maret. Selanjutnya 9 gugatan pada 19 Maret dan 13 gugatan, pada 22 Maret. Kemudian, Sidang juga di mulai sejak pukul 09.00 WIB di MK.

Berikut jadwal sidang putusan Pilkada:

18 Maret : Pilbup Belu, Pilbup Kotabaru, Pilbup Pesisir Barat, Pilbup Bandung, Pilbup Nias Selatan. Selanjutnya Pilbup Samosir, Pilbup Malaka, Pilbup Teluk Wondama, Pilbup Karimun dan Pilbup Sumbawa.

19 Maret : Pilbup Sekadau, Pilbup Konawe Selatan, Pilbup Tasikmalaya, Pilbup Tojo Una-Una. Selanjutnya Pilbup Yalimo, Pilbup Nabire (2 gugatan), Pilgub Kalsel dan Pilbup Morowali Utara.

Terakhir, 22 Maret : Pilbup Halmahera Utara, Pilbup Penukal Abab Lematang Ilir, Pilwalkot Banjarmasin, Pilbup Labuhanbatu Selatan. Selanjutnya Pilbup Sumba Barat, Pilwalkot Ternate, Pilbup Solok, Pilbup Indragiri Hulu. Kemudian Pilbup Boven Digoel, Pilbup Labuhanbatu, Pilbup Rokan Hulu, Pilbup Mandailing Natal dan Pilgub Jambi.

Di ketahui dari 32 gugatan Pilkada yang lolos ke tahap pembuktian, tak seluruhnya memenuhi syarat selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada.

Adapui syarat selisih suara paslon yang menggugat hasil Pilkada, dengan paslon pemenang, tak boleh melebihi 0,5 hingga 2 persen. Tentu yang di hitung berdasarkan total suara sah.

Menurut catatan KoDe Inisiatif, terdapat 9 gugatan Pilkada yang selisih suaranya melebihi syarat Pasal 158 UU Pilkada. Dari 9 gugatan tersebut, 1 permohonan di antaranya. Bahkan, juga melebihi tenggat waktu pendaftaran ke MK.

Sembilan gugatan tersebut yakni sengketa hasil Pilwalkot Banjarmasin, Pilbup Bandung, Pilbup Yalimo. Selain itu, juga ada sangketa Pilbup Pesisir Barat, Pilbup Nabire, Pilbup Nias Selatan. Terakhir Pilbup Samosir, Pilbup Boven Digoel dan Pilbup Belu.

Sumber : Kumparan.com



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas