Politik

Kabar Terbaru, 33 Permohonan Sengketa Pilkada 2020 Gugur di MK, Bagaimana Dengan Pilgub Jambi?


BERITA POLITIK – Puluhan permohonan Sengketa Pilkada 2020 kemarin, di putuskan MK hari ini, Senin (16/02/2021). Lalu bagaimana dengan perkara Pilgub Jambi?

Seperti di ketahui, paling tidak ada 33 permohonan sengketa pilkada 2020 yang di putuskan oleh MK hari ini. Dari 33 perkara tersebut, hampir semuanya di hentikan atau tidak di lanjutkan lagi ke tahap berikutnya.

Oleh karena itu, dari beberapa permohonan sangketa tersebut, proses Pilgub Jambi pun juga di bawa ke MK. Nah, apakah gugur juga atau sebaliknya?

Baca juga : Sidang Perdana Sangketa Pilkada 2020 Hari Ini, Salah Satunya Pilgub Jambi

Sebelumnya, di lansir dari CNNIndonesia.com Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 33 permohonan sengketa Pilkada 2020, yang tak di lanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 pada Senin (15/2).

Dari total keseluruhan perkara yang di sidangkan hari ini, MK memutuskan untuk tidak menerima semua gugatan tersebut. Hal ini di konfirmasi oleh juru bicara MK Fajar Laksono.

“Amar putusan tidak dapat diterima,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan singkat pada Senin (12/2).

Beberapa alasan gugatan tidak dapat di terima oleh MK di antaranya, permohonan di cabut oleh pemohon. Selanjutnya, permohonan melewati batas tenggang dan pemohon tidak hadir dalam sidang, sehingga permohonan di anggap gugur.

Selain itu, gugatan tidak di katakan memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada, sebagaimana di atur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam pasal tersebut, batas sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa di ajukan, kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.

“Ada soal tenggat, ada soal tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,” ujarnya.

Rinciannya, permohonan yang di kabulkan untuk di tarik adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Perkara Tidak Dapat Diterima

Perkara yang tidak dapat di terima, karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara). Kemudian, Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.

Selanjutnya, perkara yang tidak dapat di terima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan. Setelah itu, juga Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Di samping iru, ada dua permohonan di nyatakan gugur karena pemohon atau kuasanya, tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan. Dalam hal ini,  yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Sementara itu, untuk perkara yang di nilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi, ada dua perkara. Di antaranya yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan, serta Konawe Kepulauan.

Terlepas dari itu, pembacaan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di bagi menjadi tiga sesi.

Sesi pertama di bacakan Putusan/Ketetapan 14 Perkara, Sesi kedua sebanyak delapan perkara, dan sesi ketiga sebanyak 11 perkara.

Sedangkan pemungutan suara Pilkada 2020 telah di gelar 9 Desember 2020, dan perhitungan cepat (quick count) pun telah keluar pada sore harinya.

Semua putusan tersebut, di tandatangani oleh Anwar Usman selaku hakim ketua merangkap beberapa anggota lainnya. Seperti Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat. Terakhir, Saldi Isra dan Manahan M P Sitompul.

Sidang tersebut di tutup oleh pembacaan keputusan dalam perkara PHP bupati dan wakil bupati Tidore, pada pukul 18.22 WIB.

Untuk di ketahui, putusan sela di agendakan di gelar pada 15-17 Februari 2021. Sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya, akan di periksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021. Setelah itu,  di putuskan pada tanggal 19-24 Maret 2021 mendatang.

MK sendiri memiliki waktu 45 hari, untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, di registrasi pada tanggal 18 Januari 2021.

 

Sumber : CNNIndonesia.com



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas