Hiburan

Lk21 Hingga Indoxx1, Situs Streaming Pembajak Film Keluarga Cemara Terdepan


(Update 05 Februari 2021 Pukul 16:52 WIB)

JAMBI Terdepan – Mulai dari duniafilm21, lk21 hingga indoxx1, disebut situs streaming movie yang membajak film Keluarga Cemara produksi Visinema Pictures.

Ini diungkap langsung oleh CE Visinema Pictures, Angga Dwimas Sasongko, kepada JAMBI Terdepan usai sidang lanjutan pembajakan film oleh terdakwa Aditya Fernando Phasyas (AFP) sang pengelola situs duniafilm21, Kamis (4/2/2021).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaVisinema Pictures : Pembajakan Film di Indonesia, Rugikan Negara

Menurut Angga, pembajakan film ini tidak hanya merugikan industri perfilman. Tapi juga merugikan negara dari sektor perpajakan.

Sutradara kondang ini menjadi saksi melalui kapasitasnya sebagai CEO Visinema Pictures. Angga membeberkan kerugian yang dialami perusahaannya akibat pembajakan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Hariyono, menanyakan platform yang membajak film Visinema Pictures, Angga mengaku pihaknya menemukan berbagai platform streaming yang menayangkan film-film produksi mereka secara ilegal.

“Banyak, ada LK21, Indoxx1, Duniafilm juga,” kata Angga menjawab pertanyaan Jaksa.

“Apa kerugian saudara selaku direktur utama?” tanya jaksa.

“Kerugiannya sangat besar, ketika film dibajak, maka nilai ekonomi film tersebut terkoreksi luar biasa,” terang Angga.

Angga menerangkan, platform resmi yang hendak menjalin kerjasama akan menilai suatu film tidak memiliki nilai jual. Sebab, film tersebut telah dibajak dan siapapun dapat menontonnya secara cuma-cuma.

“Karena bisa dilihat di tempat lain,” kata Angga.

Jaksa menanyakan perihal kemungkinan jika pembajakan tersebut dapat mempromosikan karya mereka. Namun, Angga menjawab hal itu malah menurunkan nilai jual film.

“Bukan berarti dengan dibajak kami dapat promosi gratis. Misal di bioskop dapat 1,8 juta penonton, ketika dibajak maka dinikmati banyak orang secara gratis (masyarakat tidak menonton di bioskop),” kata Angga.

Angga melanjutkan, Visinema mengalami kesulitan dalam pengembalian ongkos produksi setiap kali filmnya dibajak. Sebab, saat sebuah film dibajak dalam kurun waktu kurang dari setahun, maka film tersebut tidak akan memiliki nilai jual.

“Biasanya nyawa film 5 tahun, ketika film dibajak kurang dari 1 tahun, nilai ekonominya tidak ada lagi,” lanjut Angga.

Diterangkan, tak hanya pelaku industri film yang mengalami kerugian akibat pembajakan ini. Pendapatan negara dari sektor pajak juga akan dirugikan.

Setiap pajak lisensi yang mereka bayar dari hasil kerjasama dengan media penyiaran menjadi berkurang, karena jatuhnya nilai jual dari sebuah film.

“Setiap kontrak yang kami dapatkan sebagai pembuat film, kami bayar pajak. Misalkan (kontrak, red) 2 miliar , 15 persennya adalah hak negara berupa pajak lisensi. Sehingga dalam perspektif yang bisa saya berikan, yang rugi bukan cuma kami,” terangnya.

Sidang Pembajakan Film Duniafilm21

Selain itu, Fifian Elsa Marina SH, kuasa hukum terdakwa Aditya, menanyakan perihal pengetahuan saksi terkait platform milik terdakwa.

“Kan ada banyak website ilegal, apakah saksi tahu proses mereka mendapatkan (film)?” tanya Fifian.

“Ada banyak (website). Mereka biasanya berpindah server kalau (satu server) ditakedown,” jawab Angga.

“Saudara tahu siapa yang punya website Duniafilm21?”

“Tidak tahu,” kata Angga.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Arfan Yani bersama dua hakim anggota, Morailam Purba dan Romi Sinatra.

Hakim Romi kemudian menanyakan kepada saksi mengenai cara pembajak mendapatkan film milik Visinema.

“Kemungkinannya mereka bisa merekam yang tayang di bioskop, kalau sudah tayang di bioskop. Kalau sudah tayang di TV, biasanya direkam di layar TV,” jawab Angga.

Hakim Ketua, Arfan Yani, meminta Angga menjelaskan perihal kebijakan iklan yang kemungkinan menjadi sumber keuntungan bagi pengelola platform streaming.

Angga menjelaskan, selain bioskop dan TV, mereka juga menjalin kerjasama dengan platform streaming resmi seperti Netflix dan sebagainya. Kemudian dalam perjanjian, platform tidak diperkenankan memasang iklan pada penayangan film.

Dan untuk dapat mengakses platform-platform resmi tersebut, pengguna harus berlanggan terlebih dahulu.

“Dengan berlangganan, benefit bagi penonton adalah tidak diganggu iklan,” kata dia.

Sedangkan bagi platform yang tidak bekerja sama dan menayangkan film secara cuma-cuma, maka platform tersebut harus mencari keuntungan dengan memasang iklan pada penayangan film.

Mirisnya, bentuk iklan yang digunakan juga dinilai Angga sebagai hal yang sangat tidak mendidik.

Tidak ada upaya mediasi dengan terdakwa sejauh ini. Pihak Visinema sendiri berkomitmen untuk tidak mentolerir perbuatan terdakwa.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaOknum Pelatih Bola Tungkal yang Sodomi Korban Itu, Ternyata Pernah Melatih di Medan

“Kalau langsung ke saya tidak ada (upaya mediasi, red),” pungkasnya.

Pada kesempatan ini, Angga juga menyampaikan mengatakan jika persidangan kali ini cukup bersejarah. Karena pertama kalinya kasus pembajakan di internet sampai ke meja hijau.

“Selama bertahun-tahun tidak ada. Saya juga berterimakasih.” tutupnya.(cr01)



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas