Hiburan

Owner Streaming Movie Duniafilm21 Terancam Penjara 10 Tahun Terdepan


JAMBI Terdepan – AFP, owner situs streaming movie duniafilm21, terancam hukuman penjara 10 tahun penjara karena kasus pembajakan film dan pelanggaran UU ITE.

Kasus situs duniafilm21 ini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis 28 Januari 2021 lalu. Penggugat adalah Visinema Pictures, pihak yang memproduksi film berjudul ” Keluarga Cemara ” yang ditayangkan oleh AFP di Duniafilm21.

“AFP melanggar Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tulis CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko, dalam rilis persnya.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.

“Apabila dalam persidangan tersangka terbukti bersalah, maka ia akan dikenakan sejumlah pasal di atas dengan maksimal denda sebanyak Rp 4 miliar dan penjara paling lama 10 tahun,” tambah Angga.

Angga mengimbau semua kalangan agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa, dengan cara mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal pada platform online yang telah memiliki izin terhadap penayangan Kekayaan Intelektual seperti musik, video, film dan
lainnya. (*)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Streaming Movie Duniafilm21 Masih Aktif Meski Digugat

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Situs Nonton Film Online Gratis Duniafilm21 Digugat

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Nasir Akui Siap Maju Bursa Pilwako Jambi

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Diusung PDIP, WNA Asal Amerika Menang di Pilkada

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bawa Minyak Ilegal, Delapan Orang Pelaku Ditangkap Polres Batanghari



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas