COVID-19

Info Untuk Pelaku Usaha di Kota Jambi, Ini Instruksi Walikota Terdepan


JAMBI Terdepan – Walikota Jambi, Syarif Fasha mengeluarkan instruksi tentang pembatasan operasional dan kegiatan pada area publik. Termasuk di dalamnya mengatur tentang pembatasan kegiatan usaha kepariwisataan, keagamaan, dan sosial kemasyarakatan. Pembatasan ini dilakukan dalam upaya antisipasi dan pencegahan terhadap penularaan virus korona.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaSekolah Tatap Muka di Kota Jambi Ditunda

Instruksi Walikota Jambi dengan nomor:I/INS/I/HKU/2021 ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di Kota Jambi. Instruksi ini dibuat, berdasarkan hasil evaluasi oleh satuan gugus tugas berdasarkan rapat tanggal 5 Januari 2021, yang bertempat di mako Damkar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jambi.

Pada poin kesatu instruksi Walikota Jambi ini dikatakan, tetap memperbolehkan kegiatan tempat-tempat usaha yang sebelumnya telah melakukan simulasi dan telah memiliki izin.

Berikut jenis-jenis usaha yang tetap dibolehkan :

1. Fitnes dan Senam
2. Warnet (khusus untuk belajar online bukan untuk main game)
3. Spa (solusper aqua)
4. Pijat refleksi
5. Pub
6. Bola sodok
7. Bar
8. Café
9. Karaoke
10. Kolam renang
11. Tempat bermain anak
12. Bioskop
13. Tournament yang bersifat ketangkasan dan olahraga.

Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Erwandi, membenarkan adanya instruksi Walikota Jambi tersebut. Dikatakannya, pelaku usaha ditempat umum yang telah diatur dalam poin kesatu ini harus tetap menjaga protocol covid-19.

“Untuk pelaku usaha tersebut wajib mematuhi protocol covid-19,” tegasnya.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaWalikota Jambi Kembali Berlakukan Jam Malam

Instruksi Walikota ini berlaku terhitung sejak tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 11 Februari 2021, dengan ketentuan sewaktu-waktu instruksi walikota ini bisa dapat dirubah atau dicabut berdasarkan pertimbangan kondisi pandemic covid-19 di Kota Jambi. (oga)



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas