Politik

Sengketa Pilgub Jambi Dibawa ke Pusat, Al Haris : Ini Bukan Ranah Bawaslu RI


BERITA POLITIK – Ujung dari pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Jambi bergeser ke MK. Bukan cuma itu, Sengketa Pilgub Jambi ini pun, di bawa ke Bawaslu RI di pusat, Al Haris, pun buka suara saat di temui media ini, Kamis (06/01/2021).

Sebagaiama yang di ketahui, perhelatan Pilgub Jambi telah di laksakan pada 09 Desember 2020 lalu. Namun siapa sangka, hasil penghitungan suara di pleno KPU Provinsi di soal. Bahkan, pasa saat itu ada dua saksi kandidat yang tidak menyetujui hasil rekapitulasi akhir pemungutan suara tersebut.

Baca juga : Bawaslu RI Akan Proses Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pilgub Jambi

Alhasil, karena ketidak terimaan dan di nilai adanya dugaan pelanggaran di Pilgub Jambi tersebut, Paslon nomor urut 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh pun menggugat ke Makamah Konstitusi. Terakhir, gugatan itu pun di terima di MK, dan masih di proses hingga hari ini.

Nah menanggapi hal tersebut, Al Haris saat di temui awak media ini usai menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka HUT Provinsi Jambi ke-64, di Gedung DPRD Provinsi Jambi pun angkat bicara.

Haris mengatakan, jika persoalan tersebut di bawa ke MK maka itu adalah hal yang wajar. Karena menurutnya, itu bertujuan untuk mencari keadilan dan titik terang dari proses Pilkada.

“Saya kira itu hal yang wajar, karena dalam proses dinamika politik memang ada ruang untuk itu kan. Ketika ada Paslon yang tidak puas. Sehingga, ingin merasa keadilan mungkin, keragu-raguan dalam hasil Pilkada. Ada ruangnya di MK, jadi itu wajar saja,” jelasnya.

Selanjutnya, Ia juga menuturkankan bahwa itu adalah hal yang baik, dan positif untuk mencari titik terang setiap persoalan dalam Pelaksaan Pilkada.

Di singgung mengenai sangketa Pilgub Jambi, yang di bawa ke Bawaslu pusat, Al Haris pun buka suara.

Soal Dugaan Netralitas ASN Hingga Kades di Muaro Jambi

Di mana, ada beberapa dugaan pelanggaran Pemilu yang di lakukan ASN ASN di merangin, dan keterlibatan Kades di Muaro Jambi yang melibatkan namanya, sudah sampai ke Bawaslu RI.

Di hadapan Bawaslu RI, warga yang mengatasnamakan Aliansi Rakyat Jambi Menggugat menggelar unjuk rasa ke Bawaslu RI baru-baru ini.

Dalam unjuk rasa tersebut, mereka meminta Bawaslu RI mengambil alih kasus dugaan pelanggaran Pemilu, yang menyeret nama Bupati aktif Kabupaten Merangin itu.

Bahkan, dalam unjuk rasa yang di lakukan, Aliansi Rakyat Jambi Menggugat meminta Bawaslu RI memanggil Al Haris, dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tebo, Merangin dan Muaro Jambi.

Lalu bagaiamana tanggapan Haris, jika nanti hal itu di terima Bawaslu RI. Dan nama di panggil ke pusat, terkait masalah tersebut ?

Bupati Merangin dua Periode itu menjawab, bahwa dalam perkara tersebut di rasa bukanlah ranah Bawaslu RI.

Lihat juga video : Jelang Tahun Baru, Gugus Tugas Sisir Cafe di Kota Jambi

Bilangnya, hal itu tidak masalah. Mengingat, selain bukan ranahny, Bawaslu juga memiliki cara kerja yang sesuai dengan daerah masing-masing. Misalnya, kasus yang masuk ke Bawaslu Provinsi, bisa di limpahkan ke Kabupaten Kota. Begitupun sebaliknya.

“Saya kira tidak ada ranah Bawaslu seperti itu ya. Karena, Bawaslu RI sifatnya memberikan tugas-tugas ke Daerah. Jika ada laporan di Kabupaten, boleh di tarik ke Provinsi. Begitu sebaliknya, saya kira tidak ada masalah,” tukasnya.
(Nrs)



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas