Politik

Sah, Gugatan Sengketa Pilgub Jambi Diterima MK


BERITA POLITIK – Terkait sengketa Pilgub Jambi, gugatan yang di ajukan oleh Paslon nomor urut 01, CE-Ratu ke Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenuhi syarat dan telah di terima.

Sementara itu, mengutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, lembaga peradilan tersebut telah menerima 7 permohonan. 3 di antaranya di ajukan secara daring, sementara 4 permohonan di ajukan langsung. Dan salah satunya, gugatan sengketa Pilgub Jambi.

Untuk hasil Pilgub Jambi sendiri, CE-Ratu mengerahkan upaya maksimal agar penetapan rekapitulasi hasil dari KPU dapat di batalkan. Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum.

Selain itu, sengketa Gubernur Sumatera Barat, terdapat dua perkara yang diajukan pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.

Baca juga : Resmi! Boyong Bukti TSM, CE-Ratu Ajukan Gugatan Pilgub Jambi ke MK

Selanjutnya, hasil pemilihan gubernur Kepulauan Riau di sengketakan oleh pasangan calon Isdianto dan Suryani.

Sementara, calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi, dengan membawa ratusan barang bukti kecurangan pasangan calon lain juga telah mengajukan permohonan perselisihan. Hasil pemilihan gubernur ke Mahkamah Konstitusi.

Untuk pemilihan kepala daerah Kalimantan Tengah, pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar menjadi pemohon yang mengajukan perkara. Dengan menunjuk Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum.

Lihat Juga : Rekam Sendiri Video Syur, Gisel Ngaku Lagi Mabuk

Terakhir, pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Bengkulu.

Para pemohon dapat melakukan perbaikan permohonan dan menambah barang bukti hingga 5 Januari 2021.

Sementara untuk sidang sengketa pilkada yang mulai di gelar pada akhir Januari. Mahkamah Konstitusi membuka kemungkinan di lakukan secara langsung dengan memerhatikan protokol kesehatan. (*)



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas