Politik

Ini Alasan Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi Diadukan Ke DKPP


BERITA POLITIK – Terkait penghentian kasus Paslon Gubernur nomor urut 03, Kades serta ASN, Komisioner Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi diadukan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

Di ketahui, Komisioner Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi ini di laporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu, yang di komandoi Julius pada Rabu (30/12/20). Karena, di anggap tidak profesional lantaran mengehentikan kasus pelanggaran Pemilu.

Sementara itu Leon, bagian dari DKPP RI menyebut akan menelaah semua aduan yang masuk. Sesuai mekanisme, kata dia, aduan akan dikaji untuk proses selanjutnya.

“Langkah pertama adalah teregister. Setelah itu majelis akan mengecek berkas aduan sebelum melakukan penyidangan,”ujarnya.

Namun, di katakan oleh Leon, mengingat momentum cuti libur tahun baru, berkas aduan akan di proses sekitar pekan depan.

Baca Juga : Baru Saja, Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi Resmi Diadukan ke DKPP

“Semua berkas yang masuk pasti diproses. Siapa yang teradu, para saksi nanti akan dihadirkan di muka sidang,”jelasnya.

Sementara itu, Julius menjelaskan alasan Ia mengadukan kedua Komisioner Bawaslu tersebut.

“Kami aliansi Masyarakat Jambi Peduli Pemilu menilai ada dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu Merangin dan Muaro Jambi. Karena, tidak kooporatif dan tidak terbuka dalam mengusut kasus yang mereka tangani,”ujar Julius.

DKPP RI Diharap Jatuhkan Sanksi

Selain itu, mereka juga mengharapkan DKPP RI dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi berat. Yaitu, pemecatan kepada kedua komisioner tersebut. Hal ini lantaran di anggap telah mencoreng marwah lembaga Bawaslu.

“Kami percaya DKPP akan memberikan rasa keadilan demi tegaknya demokrasi,”tegasnya.

Kepada DKPP, Julius membeberkan ada potensi terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan antara Bawaslu Merangin dan Al Haris ketika menindaklanjuti aduan itu.

Lihat Juga : Terjerat Kasus Asusila, Gisel Akui Bukan Ibu Yang Baik Buat Gempi

Dalam waktu tak sampai 5 hari, kata dia, Bawaslu Merangin yang tengah mengusut masalah ini tiba-tiba menghentikan kasus.

Alasan Bawaslu Merangin, seperti surat yang mereka sampaikan ke pelapor Adrianus, bahwa kasus mobilisasi ASN di Merangin yang melibatkan Al Haris tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran.

“Keputusan Bawaslu yang terkesan tergesa-gesa itu mengabaikan banyak bukti fakta. Bawaslu Merangin misalnya tak menggali secara mendalam dan tak mengindahkan sama sekali kesaksian Indra Gani. sSalah satu ASN di Kabupaten Merangin yang menjadi saksi kunci.

Selain memboyong saksi kunci, pelapor juga melampirkan sejumlah alat bukti lain, berupa dokumen pendukung. Dokumen itu antaralain berupa SK Tim Geopark.

“Tim Geopark ini berisi sejumlah pejabat Pemda Merangin. Indra Gani, saksi kunci itu termasuk salah satu anggota tim geopark. Tim ini punya grup WA bernama utan adat,” jelas Julius.

“Mereka kerap menggelar rapat-rapat pemenangan di ruang kepala dinas Elvis Suryadinata. Fakta ini yang di abaikan Bawaslu,” sambungnya.

Selain dokumen SK Tim Geopark, Ada pula Surat Perintah Tugas yang di terbitkan Al Haris, Bupati Merangin dua hari menjelang pencoblosan.

SPT yang di teken langsung Al Haris itu bertarikh 094/530/tahun 2020.

Lewat surat sakti itu, Al Haris menugaskan sejumlah pejabatnya (nama-nama terlampir) untuk memonitoring Pilkada. Tugas itu di laksanakan mulai tanggal 8 hingga 10 Desember 2020.

“Surat tugas itu di buat tanpa dasar hukum yang jelas. Apalagi para anggotanya adalah ASN yang tidak terkait dengan pemilu, keamanan dan ketertiban. Hal ini bertentangan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2011,”bebernya.

Menurut Julius, fakta-fakta itu terbeber secara telanjang dan kasat mata.

“Patut di duga telah terjadi penyelahgunaan wewenang dan pengerahan ASN untuk kepentingan politik kandidat gubernur nomor urut 3. Sayangnya, semua bukti fakta ini tak di indahkan oleh Bawaslu,”tegasnya.

Ihwal Tim Geopark Merangin

Soal tim geopark tadi, lanjut Julius, Bawaslu tidak mendalami dan terkesan mengabaikan.

“Bawaslu justru malah mendalami ihwal desk pilkada, bukan tim geopark yang di bentuk pejabat itu. Bawaslu tidak mengusut ihwal tim geopark, cara kerjanya, untuk apa pengumpulan uang hingga data ini tak tergali mendalam,”katanya.

Sementara itu, Selepas kasus ini di hentikan oleh Bawaslu, yang surat itu tertanggal 28 Desember 2020, tiba-tiba Bawaslu kembali mengirim surat ke pelapor.

Isinya, meminta kehadiran pelapor Adrianus ke kantor Bawaslu untuk dimintai klarifikasi terhadap informasi awal dugaan pelanggaran pemilihan gubernur terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Merangin.

“Kami menilai kebijakan Bawaslu Merangin ini aneh dan janggal. Baru saja ia menyatakan kasus ini di hentikan, kok tiba-tiba Bawaslu kembali mengirim surat permohonan klarifikasi penelusuran,” tambahnya.

Lihat Video : Bupati dan Kapolres Panen Ikan di Desa Keranggan, Kecamatan Sekernan

“Seharusnya, Sebagai lembaga Negara, Bawaslu terkesan main-main. Tak ubahnya seperti lembaga yang di kelola seperti perusahaan pribadi. Bisa di buat semaunya. Terkesan tak profesional,” tambahnya.

Atas dasar ketidakadilan yang berlangsung itu, kata Julius, aliansi Masyarakat Jambi Peduli Pemilu berharap Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia turun tangan mengusut dugaan pelanggaran kode etik komisioner Bawaslu Merangin.

“Kami mengharap DKPP RI dengan kewenangannya memecat Komisioner Bawaslu Merangin yang telah mencoreng marwah lembaga Bawaslu.

“Kami percaya DKPP akan memberikan rasa keadilan,”katanya.

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Minta DKPP Pecat Komisioner Bawaslu Muaro Jambi.

Paslon Nomor 03 Diduga Memobilisasi Kepala Desa

Selain itu, tidak saja di Merangin, Al Haris di laporkan pula telah memobilisasi para kepala desa di bawah forum kades di Kabupaten Muaro Jambi. Forum kades itu sempat bertemu Al Haris beberapa hari menjelang pencoblosan di sebuah rumah makan Saunk Robet.

Sejumlah kades yang hadir mengaku di undang oleh Bustomi, selaku ketua forum kades Kabupaten Muaro Jambi. Bustomi sekaligus pula merupakan seorang kepala desa.

“Bawaslu Muaro Jambi kami nilai tidak bekerja secara professional dan transparan. Mereka seperti tak mengindahkan bukti fakta pengadu. Bawaslu Muaro Jambi mendadak menghentikan kasus ini dengan mengabaikan fakta-fakta yang ada,”ujar Julius.

Padahal, selain dokumen, sejumlah kepala desa termasuk pemilik rumah makan sudah mengakui turut hadir dalam pertemuan bersama Al Haris, kandidat Gubernur nomor urut 3 itu.

“Sekali lagi, kami mengharap keadilan dari DKPP. Kami menduga ada pelanggaran kode etik serius yang di lakukan Bawaslu Merangin dan Bawaslu Provinsi Jambi.

 

Sumber : Jambilink.com



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas