Politik

ASN Kawal Surat Suara, Ternyata Ada Surat Tugas Dari Bupati Merangin


BERITA MERANGIN – Fakta baru mengejutkan terkait dugaan keterlibatan ASN di Merangin, yang ikut kawal surat suara di setiap TPS. Ternyata ada surat tugas dari Bupati Merangin, yakni Al Haris.

Sebelumnya di ketahui, beberapa ASN di kabupaten Merangin di laporkan terkait dengan dugaan netralitas ASN, dalam pilkada 2020 ini. Di mana, hal ini juga menyangkut 2 laporan yang masuk ke Bawaslu kabupaten Tali Undang Tambang Teliti tersebut.

Baca juga : Dituduh Bongkar Kasus Keterlibatan ASN di Merangin, Indra Diintervensi 2 Oknum?

Belasan ASN pun secara maraton di periksa oleh Gakumdu di Bawaslu Merangin, beserta Bupati aktif Kabupaten Merangin Al Haris selaku Paslon nomor urut 3 di Pilgub Jambi, ikut di periksa.

Setelah di lakukan proses pemeriksaan terhadap Bupati dan belasan ASN Kabupaten Merangin, Bawaslu pun memutuskan, untuk menghentikan ksaus  Al Haris dan Pejabat ASN tersebut. Hal ini lantaran di nilai, tidak memenuhi unsur tindak pidana Pemilu.

Mengejutkan, dari keterangan salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Merangin menyebutkan, bahwa diantara berapa ASN yang di libatkan unytuk kawal surat suara di Pilgub itu, ternyata ada surat tugas dari Bupati Merangin.

Hal ini di sampaikan Salman, selaku anggota Bawaslu Merangin saat di jumpai sejumlah awak media pada Selasa (29/12/2020).

“Setelah kami telusuri dan klarifikasi, semua terlapor pengawalan C1 hanya monitoring Desk Pilkada. Itu yang kami periksa soal netralitas ASN,” katanya.

Pun demikian, saat di singgung soal salah satu pejabat yang di laporkan soal netralitas ASN ikut mengawal surat suara C1 dan Pleno, tidak masuk dalam Desk Pilkada. Bagaimana keterangan Bawaslu?

Salman pun mengaku tidak tahu, bahwa ada ASN yang tidak masuk dalam Desk Pilkada, yang memang mendapatkan SK langsung dari Gubernur Jambi.

ASN Kawal Pilkada

Di cerca berbagai pertanyaan, hingga di sebutkan inisial ASN yang ikut kawal Pilkada, berdasarkan pesan WhatsApp yang beredar. Barulah anggota Bawaslu ini memberikan komentar.

Bilangnya, bahwa memang ada salah satu ASN memang tidak termasuk dalam Desk Pilkada. Akan tetapi ada surat tugas dari Bupati Merangin Al Haris, untuk memantau dan bertugas memonitoring surat suara dan Pleno di KPU.

“Ow, ada SPT dari Bupati Merangin untuk yang bertugas memantau dan memonitoring, ada namanya di sana. Nanti bisa konfirmasi ke langsung ke bagian hukum pemerintahan Setda Merangin, karena kami tidak punya kewenangan untuk menyampaikan itu. Karena itu kewenangannya Setda,” jelasnya.

Lihat juga video : Jelang Tahun Baru, Gugus Tugas Sisir Cafe di Kota Jambi

Kembali di singgung  bahwa ASN yang bersangkutan masuk dalam Desk Pilkada, walaupun tidak ada SK dari Gubernur? Anggota Bawaslu ini mengaku tidak tahu, hal itu masuk dalam bagian apa. Namun, bialngnya itu ada SPT dari Bupati langsung.

“Maksud saya, saya tidak tau itu namanya apa, yang jelas ada SPT dari Bupati untuk melakukan pemantauan dan memonitoring. Dan itu langsung minta keterangan dari pemerintah saja,” tukasnya.  (Red)



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas