Politik

Ambyar, 55 Petugas KPPS Tanjabbar Terpapar Corona


BERITA TANJABBAR – Menjelang perhelatan Pilkada 2020, yang tinggal menghitung hari, 55 petugas KPPS di Kabupaten Tanjabbar di temukan terpapar Corona.

Tak ayal, hal ini pun sontak membuat pihak penyelenggara Pilkada heboh.

Sebagaimana di ketahui, sampai hari ini Rabu (2/12/20) terdapat 55 anggota petugas KPPS di Tanjabbar, yang positif terpapar Corona.

Baca juga : Penggelapan Motor Wartawan di Jambi, Polisi Kirim Lagi Surat Panggilan 

Di mana, Puluhan KPPS tersebut saat ini, sedang menjalankan isolasi Mandiri.

Terkait hal itu, apakah petugs KPPS positif Covid-19 tersebut, akan di ganti? Komisioner KPU Tanjabbar Divisi M Ilyas, akhirnya buka suara.

Ia menyebutkan bahwa berdasar PKPU, petugas KPPS tak bisa diganti. Kecuali bila mundur, meninggal dunia, atau tak bisa menjalankan tugas pada hari pencoblosan.

“Tetapi bila anggota KPPS yang positif Covid-19 ini, mengundurkan diri, maka akan di ganti dengan petugas yang baru. Dan tentunya yang bebas dari Corona,” timpalnya.

Mengacu Pada PKPU Nomor 18

Kemudian, jika sampai pada masa pencoblosan, KPPS yang positif Covid-19 tidak sembuh. Maka pihaknya akan mengacu pada PKPU, Nomor 18 Tahun 2020, Pasal 25 Ayat (4).

Dalam hal ketua KPPS pada hari Pemungutan Suara, anggota KPPS memilih salah satu anggota KPPS, sebagai ketua KPPS.

Dan di Ayat (5) Dalam hal terdapat 1 sampai 2 orang anggota KPPS, berhalangan pada hari Pemungutan Suara. Pembagian tugas masing-masing KPPS, di tetapkan oleh ketua KPPS.

Kemudian, pada Ayat (5) Dalam hal anggota KPPS yang berhalangan, sebagaimana di maksud pada ayat (5) lebih dari 2 (dua) orang. Sehingga jumlah anggota KPPS kurang dari 5 (lima) orang, di lakukan penggantian anggota KPPS.

“Jika satu atau dua KPPS yang tidak dapat bertugas karena Covid-19 ini, mekanismenya di-handle oleh petugas KPPS yang lain. Sepanjang tidak kurang dari 5 orang,” bebernya.

Ia menyebutkan bahwa, apa bila yang terkena positif 2 orang bekerja di KPPS, masih dapat di ambil oleh petugas yang lain.

Lihat juga video : Bupati bilang sudah, BPBD Sebut Nunggak honor posko Covid-19 di Merangin

Tetapi apabila yang di nyatakan positif 3 dan seterusnya, maka akan melakukan penggantian sesuai dengan regulasi yang ada.

“Soal penanganan petugas KPPS yang positif Covid-19, sepenuhnya menjadi domain Satgas Covid-19 Kabupaten Tanjabbar,” pungkasnya. (hry)

 



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas