COVID-19

Januari Pemda Sudah Boleh Buka Sekolah Lagi Terdepan


JAMBI Terdepan – Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memutuskan, Januari pemda sudah boleh buka sekolah lagi. Dengan begitu, kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan secara tatap muka lagi. Pengumumam pemda sudah boleh buka sekolah lagi disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kualatungkal Heboh, Mayat Ditemukan Dalam Drum

“Mulai Januari, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin tatap muka, tapi pemda yang menentukan dengan cara yang lebih gradual,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Jumat (20/11/2020).

Dijelaskan Nadiem, melalui SKB 4 menteri terbaru, aturan mengenai zonasi covid-19 sudah tidak berlaku lagi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ini Identitas Mayat yang Tenggelam Dalam Drum di Kualatungkal

Termasuk yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Pemda. Pemda nantinya tinggak berkoordinasi dengan kepala sekolah dan orang tua.
Jadi, hak terakhir tetap berada di tangan orang tua siswa. Orang tua siswa yang menentukan boleh tidaknya anaknya ke sekolah, walaupun sekolah telah dibuka kembali.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Heboh, Dosen Unja Ditemukan Tewas Gantung Diri

Nadiem Makarim juga menjelaskan, kepala daerah bisa melakukan pembukaan sekolah tatap muka secara serentak ataupun bertahap. Keputusan tersebut, merupakan kebijakan yang harus disepakati bersama antara Satgas Covid-19, kemendikbud, Kemenko PMK, Kemenag, Kemendagri dan tentunya pemerintah daerah.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dosen Unja yang Gantung Diri Ternyata Dosen Senior di FKIP

Pembukaan kembali sekolah tatap muka menurut Nadiem bukan sebuah kewajiban. Ia menegaskan, keputusan yang dia keluarkan hanya memperbolehkan pemda untuk membuka kegiatan belajar tatap muka. Namun tetap dengan memperhatikan protocol kesehatan.

Nadiem juga menyampaikan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh sekolah untuk membuka sekolah tatap muka. Ada 6 poin yang dipenuhi. 6 poin tersebut yaitu Sanitasi, Fasilitas kesehatan, Kesiapan menerapkan wajib makser, Thermo gun, Pemetaan satuan pendidikan untuk tahu siapa yang punya komorbid dan Persetujuan komite sekolah serta orang tua wali.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pemeran Video Syur 19 Detik itu Apakah Gisel? Ini Perkembangannya

Untuk penerapan sekolah tatap muka, kegiatan belajar tidak perlu sampai full diisi siswa. Kapasitas hanya boleh sebanyak 50 persen saja. (tra)

Sumber : Kumparan.com



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas