Kesehatan

Vaksin Corona Halal atau Tidak? Ini Penjelasannya


Vaksin Corona Halal atau Tidak? Ini Penjelasannya

JAMBI Terdepan – Keberadaan vaksin corona di Indonesia sudah sangat dinanti-nanti banyak orang. Dalam waktu dekat, pemerintah Indonesia juga akan segera meluncurkan vaksin tersebut. Namun halalkah vaksin tersebut?

Menurut WHO, vaksin bekerja dengan melatih dan mempersiapkan pertahanan alami tubuh untuk mengenali dan melawan virus atau bakteri yang ditargetkan. Jika suatu saat Anda terpapar oleh virus atau bakteri penyebab penyakit, tubuh akan segera memusnahkan dan mencegah timbulnya penyakit tersebut.

Di Indonesia, saat ini vaksin Covid-19 hasil kerjasama Bio Farma dengan Sinovac tengah menjalani fase uji klinis. Vaksin tersebut diharapkan dapat didistribusikan pada Januari 2021.

Baca Juga : Tak Semua Bagus, Ini Tips Memilih Minyak Sayur yang Sehat

Selain bekerja sama dengan sejumlah produsen vaksin di dunia, Indonesia juga ikut membuat vaksin sendiri untuk memenuhi tingginya kebutuhan terhadap vaksin corona. Meski demikian, ada sebagian masyarakat yang mempertanyakan vaksin corona halal atau tidak.

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengatakan bahwa MUI belum membahas berbagai kemungkinan soal vaksin Covid-19. Sebab, vaksin masih berada dalam tahap uji klinis sehingga MUI belum mendapatkan permintaan dari pemerintah untuk menetapkan fatwa.

“Sampai saat ini kita belum bisa menetapkan fatwa halal atau haram,” sebutnya.

Namun, Direktur Utama PT Bio Farma (Persero) Honesti Basyir telah melakukan audiensi dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kehalalan vaksin corona (Covid-19).

Dikatakan Honesti, seandainya vaksin ini halal, maka itu bagus. Namun, seandainya belum halal, vaksinasi tetap bisa diberikan dalam kondisi pandemi ini, karena sifatnya darurat sehingga tidak apa-apa jika dipakai.

“Nantinya, akan dibentuk tim bersama yang terdiri dari Bio Farma, Kementerian BUMN, BPOM, Komisi Fatwa MUI, LLPOM, MUI, BPJPH, Sucofindo, dan Surveyor Indonesia untuk memproses sertifikasi halal,” sebutnya.

BPOM juga akan melakukan audit ke Beijing untuk melihat proses produksi memenuhi kaidah standar produksi vaksin atau tidak. Oleh sebab itu, pemerintah meminta agar jangan ada anggapan bahwa kehalalan vaksin akan menghambat pengadaan vaksin corona di Indonesia.

Apa yang dimaksud vaksin halal?

Bagi umat muslim, status kehalalan vaksin merupakan hal yang penting. Vaksin halal adalah vaksin yang mengandung bahan yang diizinkan berdasarkan hukum syariah.

Selain itu juga harus memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak mengandung bahan-bahan dari hewan yang haram atau disembelih tanpa hukum syariah. Vaksin juga tidak boleh mengandung bagian atau produk hewan yang tidak halal. Selain itu, vaksin juga tidak boleh terbuat dari bagian atau produk hewan yang tidak disembelih dengan hukum syariah.

Selain itu, Vaksin tidak boleh mengandung najis, seperti bangkai, darah, nanah, anjing, babi, serta segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kemaluan.

Kemudian vaksin harus Aman dikonsumsi. Vaksin harus aman dikonsumsi, tidak beracun, tidak memabukkan, dan tidak berbahaya bagi kesehatan sesuai dosis yang ditentukan. Peralatan tidak boleh terkontaminasi najis

Vaksin tidak boleh disiapkan, diproses, atau diproduksi dengan menggunakan peralatan yang terkontaminasi oleh najis. Vaksin tidak boleh mengandung bagian dari manusia atau turunannya yang tidak diizinkan oleh hukum syariah.

Lalu bolehkah vaksin nonhalal digunakan?

Sebelumnya, kehalalan vaksin sempat menjadi isu pada tahun 2018 terkait dengan kampanye pemerintah untuk vaksinasi campak dan rubella.

Dilansir dari The Jakarta Post, saat itu, MUI mengeluarkan fatwa bahwa vaksin campak rubella (MR) mubah atau boleh digunakan meski mengandung bahan yang berasal dari babi karena belum dibuatnya vaksin halal.

Hal tersebut mengandung pro dan kontra terkait penggunaan vaksin. Meski begitu, MUI membuat pengecualian penggunaan vaksin nonhalal boleh dilakukan dengan beberapa pertimbangan

Sepanjang belum ada vaksin lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam, maka vaksin nonhalal boleh diberikan.

Baca Juga : Ini Alasan Mengapa Penggunaan Gurita Bayi Dilarang

Vaksin nonhalal juga dapat diberikan apabila dalam kondisi darurat atau mendesak yang menyangkut kelangsungan hidup seseorang. Namun, harus ada upaya untuk menemukan vaksin yang halal.

Jika ingin tahu lebih banyak mengenai status kehalalan vaksin, Anda dapat mencari tahu melalui MUI. (tra)

Sumber : Sehatq.com



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas