Politik

KPU Tanjabbar Umumkan Pendaftaran Bacalon Pilbup


TANJABBAR – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Desember 2020 mendatang, KPU Tanjabbar resmi umumkan pendaftaran bacalon bupati dan wakil Pilbup nanti.

Baca juga : Hingga Agustus 2020, Serapan Anggaran Pemprov Jambi Masih Rendah

Seperti yang disampaikan, oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanjabbar, Taufik pada Jum’at (28/8/20).

Ia mengatakan bahwa hari ini KPU Tanjabbar, telah resmi umumkan bacalon bupati dan wakil bupati, pada September mendatang.

“Iya kita telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon, yang dimulai tanggal 4 – 6 september 2020. Ini dimulai pada jam 08.00 wib, sampai jam 24.00 wib. Jadi tiga hari waktunya itu,” katanya.

Saat pendaftaran bakal paslon nanti, akan dilakukan oleh pimpinan partai politik, atau gabungan parol tingkat Kabupaten.

“Kemudian, pasangan bakal calon tersebut wajib memenuhi syarat. Yakni memiliki minimal 20 persen, dari jumlah kursi DPRD Tanjabbar yaitu 8 kursi,” ungkapnya.

Selain itu, bakal pasangan calon wajib melakukan uji swab (PCR) mandiri, di RSUD Raden Mattaher. Serta BPOM Provinsi Jambi, pada tanggal 1-2 September 2020.

Lihat juga video : Klik Disini

“Mengingat Pilkada tahun ini ditengah pandemi Covid-19, untuk itu perlu melakukan prinsip kesehatan dan keselamatan. Hasil swab para pasangan calon, langsung diserahkan pada saat pendaftaran.” Pungkasnya.

Untuk diketahui, jika formulir pendaftaran Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dapat diambil di kantor KPU Tanjabbar. Atau dapat diunduh, melalui website www.kpu-tanjabbarkab.go.id. (hry)

 



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas