Politik

12 Temuan Bawaslu Soal Coklit di Jambi, Salah Satunya Data Tak Sesuai A.KWK


JAMBI – Ada 12 Temuan Bawaslu Soal Coklit di Provinsi Jambi. Dimana hal ini banyak kejanggalan dan ketidaksesuaian, salah satunya yakni data yang diserahkan tidak sesuai dengan yang ada di A.KWK.

Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi, pada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (19/08/2020).

Baca juga : Demokrat Usung FU-Syafril di Pilgub Jambi, Pengamat : Rugi Fachrori

Pria yang akrab disapa bang Faul itu, mengatakan bahwa dari hasil pengawasan yang dilakukan, sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 ini ada sebanyak 12 catatan temuan Bawaslu soal Coklit yang dilakukan oleh PPDP di kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.

“Bawaslu Provinsi Jambi bersama Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan PPDK dalam melaksanakan tahapan pemutahiran daftar pemilih. Yakni Pencocokan dan Penelitian (Coklit), melakukan pengawasan. Baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Faul.

Kegiatan pengawasan dilakukan, bilangnya agar Memenuhi beberapa unsur daftar pemilih yang berkualitas. Dimana bisa lebih akurat, mutahir, komprehensif, dan transparan.

“Akurat yang dimaksud adalah, setiap informasi yang benar berdasarkan bukti-bukti, fakta yang memadai. Serta dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya,” ujarnya.

Disampingnya itu, selama proses Coklit Bawaslu Provinsi Jambi juga melakukan pembinaan, dan koordinasi bersama jajaran. Serta melakukan supervisi, dan uji petik.

Meskipun Bawaslu dan jajaran tidak diberikan formulir model A.KWK, akan tetapi kegiatan lebih maksimal.

Berikut 12 Catatan Penting, selama proses pencoklitan tersebut, sesuai hasil dari pengawasan Bawaslu.

1. Masih terdapat kab / kota yang belum selesai 100 persen, pelaksanaan coklit oleh PPDP.  (Tebo, Batanghari, Kerinci, Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Bungo, Merangin)

2. Pelaksanaan coklit tidak dilakukan oleh PPDP secara langsung (perjokian), terkait nama yang tidak sesuai dengan SK KPU tentang penetapan PPDP. (Kota Jambi, Tanjab Barat, Muaro Jambi)

3. Potensi mobilisasi pemilih di daerah perbatasan (batas antar provinsi dan batas antar kabupaten), yang berakibat potensi memiliki kegandaan daftar pemilih.

4. Warga binaan di Lapas yang tidak memiliki data kependudukan (KTP Elektronik), akan mengakibatkan potensi tingginya jumlah pemilih (DPTb).

5. Hasil koordinasi dan koordinasi, ditemukan jumlah A.KWK lebih kecil dari jumlah yang sudah di coklit oleh PPDP. (Merangin)

6. Hasil pengawasan dan kooordinasi, terdapat tidak sinkronnya jumlah data dalam A.KWK dengan jumlah yang sudah dicoklit dan belum dicoklit. (Batanghari, Bungo, Kota Sungai Penuh, Tanjab Barat)

7. Masih ada pemilih dalam kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam A.KWK.

– Meninggal Dunia: 43. 557
– Pindah Domisili: 126.021
– Belum Usia 17 Tahun dan
Belum Menikah: 8.680
– Pindah Status: 1.009
– Cabut Hak Pilih: 16
– Hilang Ingatan: 204
– Pemilih Ganda: 24.820
– Tidak Dikenal: 24.672
– Bukan Penduduk Setempat: 6.719

8. Masih terdapat pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tidak masuk dalam formulir model A.KWK.

9. Ditemukan sampel audit rumah sebanyak 506 dengan sebaran di 154 desa / kelurahan se Provinsi Jambi dengan nama berdasarkan alamat, PPDP terkait yang tidak menempelkan formulir model AA2-KWK (Stiker).

10. Dari hasil koordinasi dan koordinasi, ditemukan pemilih yang tidak sesuai nama dalam A.KWK dengan domisili atau alamat TPS. Hal ini disebabkan tidak dilakukan, oleh proses wujud model A.KWK (DP4 dan DPT Terakhir).

11. Masih terdapat pemilih dalam ketegori DPK pada Pemilu 2019, sebanyak 53.753 orang yang tidak masuk dalam formulir model A.KWK.

12. Dari hasil koordinasi dan koordinasi, belum maksimalnya proses pendataan pemilih, terhadap warga Suku Anak Dalam (SAD), Kelompok Disabilitas dan Pemilih Pemula.

Lihat juga video : Klik Disini

(Nrs)



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas