Politik

Data Coklit KPUD Tanjabbar Sudah Mencapai 60 Persen


TANJABBAR – Data Coklit KPUD Tanjabbar Sudah Mencapai 60 Persen. Hasil dari proses ini, nanti akan menjadi bahan KPU, dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melakukan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) untuk Pilkada 2020 mendatang.

Baca juga : Sudirman 2 Kali Dilantik Jadi Pj Sekda Provinsi Jambi

Untuk diketahui, Coklit adalah kegiatan memutakhirkan data, yang telah di lakukan petugas Pemuktahiran data Pemilih (PPDP).

Hasil dari proses coklit akan menjadi bahan KPU, dalam menyusun daftar pemilih Pilkada.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Tanjabbar Khairuddin, melalui Bagian divisi program dan data Hadziq, Kamis (30/7/20).

Ia menyebutkan bahwa sesuai jadwal tahapan coklit yang dilakukan KPUD, Tanjabbar, yang telah dilaksanakan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP). Dimana kegiatan ini mulai dari tanggal 15 Juli, sampai 13 Agustus 2020 mendatang.

“Sekarang pendataan coklit masih terus berlangsung, petugas kita di bawah Petugas Pemungutan Data Pemilih (PPDP), sudah mendatangi rumah warga door to door. Dengan cara menyesuaikan data pemilih itu, dengan KTP Elektronik dan Kartu Keluarga,” ujar Hadziq.

Ia juga mengatakan bahwa data terakhir Coklit dari seluruh Kecamatan, yang telah dilaporkan sampai saat ini mencapai 60 persen.

“Kita minta laporannya kemarin, sudah mencapai 60 persen, yang sudah dilakukan pencoklitan. Dan ini akan terus berjalan sampai akhir masa kerjanya, 13 Agustus 2020 nanti,” ungkapnya.

Kata Hadziq

Sementara itu, dikatakan Hadziq untuk kendala dilapangan yang sering disampaikan petugas PPDP, masalah administrasi kependudukan. Karena warga yang pindah. Akan tetapi tidak mengurus administrasi kependudukan.

“Ada juga yang sudah meninggal tetapi masih ada datanya, karena menurut dari dukcapil Tanjabbar. Selama tidak ada laporan. Maka datanya itu akan muncul terus,” sebutnya.

“Hal itulah, yang ingin di buktikan dilapangan melalui Coklit ini. Kalau ada keterangan meninggal dari keluarganya, itu akan kita coret atau Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ).” Timpalnya.

Lihat juga video : Klik Disini 

Dirinya menyebut kan bahwa disetiap Kecamatan, selalu ada hal yang terjadi seperti itu. Setelah itu orang yang pindah tempat, tetapi kata dia yang pindah itu terkadang masih dalam satu Kecamatan.

“Kalau kejadian seperti itu, maka data itu kita TMS kan, karena tidak ditemukan orang yang bersangkutan atau tidak dikenal. Maka kita akan data dengan data pemilih, sehingga kita tidak menghilangkan hak pilih orang yang bersangkutan,” pungkasnya. (hry)

 



Source link

Klik untuk berkomentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

Ke Atas